LSM Gerak Indonesia Tuntut Mundur Direktur PDAM Tirta Dhaha Kota Kediri

    LSM Gerak Indonesia Tuntut Mundur Direktur PDAM Tirta Dhaha Kota Kediri
    Saiful Iskak selalu Ketua DPC LSM Gerak Indonesia (paling kanan) usai meminta surat pernyataan komitmen Direktur PDAM Tirta Dhaha Kota Kediri. (Foto:prijo atmodjo)

    KEDIRI-LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia melakukan aksi damai mendatangi kantor PDAM Tita Dhaha Kota Kediri berada di Jalan A.Yani 2 Kota Kediri, puluhan anggota Gerak menuntut mundur direktur PDAM karena tak kunjung setor uang PAD ke kas daerah. Senen (31/1/2022) pagi. 

    LSM Gerak Indonesia memberikan  waktu satu bulan untuk memperbaiki kinerja dan manajemen di internal PDAM Tirta Dhaha jika tidak ada perubahan Direktur siap mundur. 

    Dalam aksinya mereka membakar ban bekas dan membentangkan spanduk yang bertuliskan, 'Ada Apa PDAM Kota Kediri Terlambat Setor PAD ke Kas Daerah', 'DPRD Kota Kediri Harus Berani Usut Tuntas PDAM Terlambat Setor PAD ke Kas Daerah',  

    Disusul tulisan 'Pak Wali Kota Kediri Copot Saja Direktur PDAM Karena Tidak Becus Bekerja', dan 'Direktur PDAM Kota Kediri Jika Tidak Bisa Kerja Dengan Baik Silahkan Mundur.'

    Saiful Iskak selalu Ketua DPC Gerak Indonesia mengatakan, tuntutan kami agar Direktur PDAM bisa memperbaiki kinerja, manajemen dan SOP di internal PDAM. 

    "Kita tadi membuat surat pernyataan komitmen jika dalam waktu 1 bulan jika tidak ada perubahan terkait SOP, manajemen dan kinerja, silahkan mundur dari jabatannya, " ucap Saiful kepada awak media. 

    Menurutnya, di internal PDAM ada dugaan kurang harmonisnya dan pimpinan tidak berani mengambil keputusan dan menurut bawahan. Hal ini yang sangat disayangkan, kalau jadi pemimpin harus tegas dalam mengambil keputusan. 

    "Diperparah lagi Direktur PDAM berdalilh lupa belum menyetor PAD ke kas daerah, yang seharusnya di setor bulan Desember 2021, tapi baru disetorkan pada tanggal 13 Januari 2022, " sesal Saiful. 

    Sementara itu, Yani Setiawan selalu Direktur PDAM Tirta Dhaha kepada awak media menyampaikan, saya menanggapi biasa saja. Selama saya disini bisa dikroscek kinerja saya dan bisa dinilai dari luar. 

    Disinggung keterlambatan setor PAD ke kas daerah. Yani berdalih karena konsentrasi yang lain dan lupa dan tidak ada yang mengingatkan sehingga lupa beneran. 

    "Tapi setelah ada infomasi belum setor kita langsung setor karena lupa. Seharusnya harus setor bulan Desember 2021, kita baru setor tanggal 13 Januari 2022. Dengan nilai nominal Rp 494 juta, " terang Yani. 

    Disinggung masalah kinerja di internal PDAM selama kepemimoinanya. Yani menegaskan bahwa  yang menilai saya dari Perekonomian Pemkot Kediri.

    "Saya orangnya selalu siap dianggap tidak becus dan tidak mampu oleh Pemda maka saya akan mundur bagi saya tidak ada masalah. Saya datang kesini untuk berbuat kebaikan, bukan yang lain, " tutup Yani. (prijo) 

    KEDIRI JATIM
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Desa Parelor Koramil 0809/23 Kunjang...

    Artikel Berikutnya

    Aparat Gabungan Kodim 0809/Kediri Bersama...

    Berita terkait