Kejari Kota Kediri Kembali Tetapkan 4 Tersangka Baru Kredit Macet BPR Kota Kediri

    Kejari Kota Kediri Kembali Tetapkan 4 Tersangka Baru Kredit Macet BPR Kota Kediri

    KEDIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri telah melakukan penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi pada penyaluran kredit pada PD.Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri tahun 2016.

    Mengacu surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Nomor: Print-612/Fd.1/M.5.13/05/2022 tanggal 11 Mei 2022. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan berdasarkan alat bukti lainnya yang telah ditemukan oleh penyidik.

    Tim penyidik Kejaksaan telah menetapkan 4 tersangka baru dalam perkara ini. Diantaranya, dengan insial ES dan CA keduanya sebagai nasabah dan YS dan AM menjabat sebagai Account Officer di BPR Kota Kediri. 

    Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika M.R, SH.MH didampingi Para Kasi Kejari Kota Kediri dalam keterangan pers menyampaikan, perkara ini diduga terjadi penyimpangan dalam penyaluran kredit di BPR Kota Kediri tahun 2016, yaitu sejak proses pengajuan oleh debitur melalui Acconting Officer sampai tahap dilakukan rapat oleh Komite Kredit. 

    "Nilai kredit yang diajukan para debitur tinggi, tanpa didukung dengan data yang benar terkait penghasilan debitur untuk mengukur kemampuan membayar, selain itu sertifikat yang dijadikan jaminan masih terikat dengan pihak lain, " ucapnya, Jumat (22/7/2022) 

    Menurut Novika dengan kejadian tersebut para debitur tidak bisa melaksanakan kewajiban membayar angsuran, sehingga PD.BPR Kota Kediri mengalami kredit macet dan menimbulkan kerugian keuangan Negara.

    Oleh karena analisa kredit yang dibuat tidak sesuai dengan kondisi riil, berakibat CA yang mendapat fasilitas kredit dari PD. BPR Kota Kediri sejumlah Rp. 600 juta realisasi kredit dilakukan tanggal 21 Juni 2016.

    "Sedangkan, ES mendapatkan fasilitas kredit dari PD.BPR Kota Kediri sejumlah Rp. 400 juta realisasi kredit tanggal 23 Desember 2016, " urainya. 

    Lanjut Novika  setelah menerima kredit, CA dan ES hanya 7 kali membayar angsuran setelah itu tidak melaksanakan lagi kewajibannya, sehingga terjadi kredit macet mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan sejumlah Rp. 1 miliar. 

    "Sampai saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Jawa Timur, untuk menghitung total kerugian keuangan negaranya, " ungkapnya. 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Wates Bersama Muspika Lakukan Penyuntikan...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Kab Kediri Terima Perkara Laka Tahap...

    Berita terkait